Beberapa hari yang lalu saya ketiban 'sial'. Saat sedang buru-buru berangkat menuju tempat kerja, saya 'terjaring' razia polisi. Untung saja surat-surat kendaraan dan SIM saya lengkap, jadinya aman deh.
Razia polisi, sesuatu yang menjadi momok bagi para pengguna jalan. Setiap kali melihat beberapa orang petugas polisi yang berdiri di tengah jalan, jantung langsung terasa deg-degan, dan keringat dingin pun mengucur dengan derasnya.
Bukannya apa, seringkali para oknum petugas polisi ini memiliki berbagai macam cara dan trik untuk mencari-cari kesalahan para pengguna jalan.
Tetapi, untungnya kita pun juga bisa membela diri dengan cara mencari 'kesalahan' mereka.
Perlu diingat bahwa saya tidak mengajari Anda untuk melawan aparat, tetapi kita juga perlu dan harus tahu supaya kita tidak dibodohi oleh oknum petugas yang nakal dan tidak bertanggung jawab, yang berpura-pura melakukan razia demi kepentingan dan keuntungannya sendiri.
Nah, supaya Anda tahu dan bisa membela diri dari razia 'bodong' ini,
Anda perlu tahu syarat-syarat razia polisi yang sah (karena untuk bisa
membela diri kita harus tahu teknik dan caranya, betul?)
1. Yang pertama: Ada papan pemberitahuan
Inilah yang jarang kita temui. Seringkali kita mendapati razia mendadak, atau biasanya kita 'disergap' di tikungan. Itulah yang disebut dengan razia ilegal.
Dasar hukumnya adalah PP nomor 42 tahun 1993 pasal 15 ayat 1-3 yang menyatakan bahwa setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kalau tidak ada boleh kok kita komplain.
2. Surat tugas
Setali tiga uang dengan tidak adanya papan pemberitahuan. Kalau petugas polisi yang melakukan razia tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi, maka bisa dikatakan bahwa razia tersebut tidak sah. Sebagaimana diatur dalam PP nomor 42 tahun 1993 pasal 13 yang berbunyi setiap petugas yang melakukan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Lebih jauh lagi, pasal 14 menerangkan bahwa surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.
Nah, selama ini pernahkah Anda ditunjukkan surat tugas resmi saat di razia?
3. Pakai seragam dan atribut lengkap
Dinyatakan dalam PP nomor 42 tahun 1993 pasal 16, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Untuk razia yang dilakukan polisi, maka petugas harus mengenakan seragam dan atribut polisi yang telah ditetapkan.
Kalau petugas tidak mengenakan atribut resmi lengkap, maka petugas tersebut tidak berhak melakukan pemeriksaan apalagi menilang.
4. Yang boleh menilang hanyalah polisi lalu lintas
Ini yang penting, hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan kita dalam berkendara.
5. Kalau dilakukan di malam hari, papan pemberitahuan harus terlihat bercahaya
Sebenarnya aturan razia yang dilakukan di siang hari dan razia di waktu malam tidak jauh berbeda. Hanya saja papan pemberitahuan yang dipakai harus lah terlihat bercahaya (memantulkan cahaya lampu kendaraan).
Razia polisi, sesuatu yang menjadi momok bagi para pengguna jalan. Setiap kali melihat beberapa orang petugas polisi yang berdiri di tengah jalan, jantung langsung terasa deg-degan, dan keringat dingin pun mengucur dengan derasnya.
Bukannya apa, seringkali para oknum petugas polisi ini memiliki berbagai macam cara dan trik untuk mencari-cari kesalahan para pengguna jalan.
Tetapi, untungnya kita pun juga bisa membela diri dengan cara mencari 'kesalahan' mereka.
Perlu diingat bahwa saya tidak mengajari Anda untuk melawan aparat, tetapi kita juga perlu dan harus tahu supaya kita tidak dibodohi oleh oknum petugas yang nakal dan tidak bertanggung jawab, yang berpura-pura melakukan razia demi kepentingan dan keuntungannya sendiri.
Ilustrasi razia polisi. Photo credit: Yobby Rony via Pxhere |
1. Yang pertama: Ada papan pemberitahuan
Inilah yang jarang kita temui. Seringkali kita mendapati razia mendadak, atau biasanya kita 'disergap' di tikungan. Itulah yang disebut dengan razia ilegal.
Dasar hukumnya adalah PP nomor 42 tahun 1993 pasal 15 ayat 1-3 yang menyatakan bahwa setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kalau tidak ada boleh kok kita komplain.
2. Surat tugas
Setali tiga uang dengan tidak adanya papan pemberitahuan. Kalau petugas polisi yang melakukan razia tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi, maka bisa dikatakan bahwa razia tersebut tidak sah. Sebagaimana diatur dalam PP nomor 42 tahun 1993 pasal 13 yang berbunyi setiap petugas yang melakukan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Lebih jauh lagi, pasal 14 menerangkan bahwa surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.
Nah, selama ini pernahkah Anda ditunjukkan surat tugas resmi saat di razia?
3. Pakai seragam dan atribut lengkap
Dinyatakan dalam PP nomor 42 tahun 1993 pasal 16, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Untuk razia yang dilakukan polisi, maka petugas harus mengenakan seragam dan atribut polisi yang telah ditetapkan.
Kalau petugas tidak mengenakan atribut resmi lengkap, maka petugas tersebut tidak berhak melakukan pemeriksaan apalagi menilang.
4. Yang boleh menilang hanyalah polisi lalu lintas
Ini yang penting, hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan kita dalam berkendara.
5. Kalau dilakukan di malam hari, papan pemberitahuan harus terlihat bercahaya
Sebenarnya aturan razia yang dilakukan di siang hari dan razia di waktu malam tidak jauh berbeda. Hanya saja papan pemberitahuan yang dipakai harus lah terlihat bercahaya (memantulkan cahaya lampu kendaraan).
----------
Bodohnya saya (karena mungkin sedang terburu-buru), saat terkena razia ini saya tidak mempermasalahkan hal-hal tersebut di atas. Saya langsung saja mengeluarkan SIM dan STNK kendaraan dan menunjukkannya kepada petugas. Untung saja saya tidak pernah meninggalkan surat-surat kendaraan, motor saya pun juga dalam kondisi lengkap dan standar (termasuk dua buah spion dan tutup pentil ban ;p), jadi terlepas dari resmi atau tidaknya razia yang saya alami, saya bisa menghadapinya dengan cukup pede (meski agak deg-degan juga sih ;D).
----------
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita menghadapi situasi atau seseorang yang mengancam keselamatan diri dan atau harta benda kita. Karena itu kita perlu bersiap-siap menghadapinya, salah satunya dengan belajar seni beladiri.
Saya tidak mengajari Anda untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui kekerasan, tetapi dengan sedikit menguasai beladiri, Anda akan memiliki semacam kepercayaan bahwa Anda akan bisa melindungi keselamatan diri (dan orang lain) serta harta Anda. Anda bisa tetap tenang dan berpikir jernih untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik dengan menempatkan kekerasan sebagai alternatif terakhir.
Bedanya kalau saat 'terjerat' razia kendaraan Anda memiliki kesempatan untuk membela diri dengan mempertanyakan keabsahan dari razia tersebut (dengan menanyakan 5 hal di atas), Anda tidak bisa menanyakan sah atau tidaknya suatu kejadian atau orang yang mengancam keselamatan diri dan atau harta benda Anda. Yang bisa Anda lakukan hanyalah mengandalkan kemampuan diri Anda sendiri untuk membela diri.
Sama seperti Anda tidak perlu repot-repot menanyakan 5 hal di atas kepada petugas polisi yang merazia Anda (walaupun itu perlu ditanyakan) dan hanya perlu memastikan keadaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat, Anda hanya perlu mempersiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk menghadapi situasi terburuk. Dengan begitu Anda akan bisa terlepas dari situasi tersebut (harapannya) dengan keadaan selamat tidak kurang suatu apapun juga.
Ingat kata pepatah: Sedia payung sebelum hujan.
0 komentar:
Post a Comment