Pariwara

Followers

Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Tetap Dihukum?

Posted by Yonatan Adi on 9:17 AM

Ketika saya dan beberapa orang teman sedang ngobrol selepas latihan, salah seorang teman bercerita bahwa dirinya sering diminta untuk menyetorkan uang perusahaan sejumlah ratusan juta rupiah ke bank dan dia selalu membawa stun gun untuk berjaga-jaga.

Karena ketertarikan kami yang sama pada seni beladiri, muncullah pertanyaan: "Kalau kita dirampok kemudian melawan/membela diri dengan menggunakan ilmu beladiri sehingga menyebabkan si perampok luka parah atau bahkan tewas apakah kita akan tetap ditangkap polisi/terjerat hukum?"

Setelah berkonsultasi sejenak dengan sensei Gugel, akhirnya saya menemukan jawabannya.

Menurut Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dalam kasus membela diri saat dirampok, tindakan yang kita ambil sehingga menyebabkan si perampok tewas/terluka adalah karena refleks membela diri dan bukan dilakukan dengan sengaja.

Photo credit: Ariane Middel

Di dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
  • Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana (dilihat dari sisi perbuatannya). Misalnya tindakan seorang eksekutor yang "membunuh" terpidana mati dalam sebuah eksekusi (Pasal 50 KUHP).
  • Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum (dilihat dari sisi orang/pelakunya). Misalnya karena pelakunya gila atau tidak waras sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (Pasal 44 KUHAP).
Lebih jauh, pasal 49 KUHAP mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau dalam bahasa Belanda disebut noodweer. 

Ayat (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."

Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tindakan seseorang dianggap sebagai "pembelaan darurat". Menurut R. Soesilo terdapat tiga syarat sehingga suatu tindakan disebut sebagai "pembelaan darurat":
  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Jadi, kalau saya boleh menyimpulkan, apabila kita secara tidak sengaja membunuh atau menyebabkan luka dengan alasan membela diri dan alasan tersebut dapat dibuktikan, maka kita tidak akan terkena jeratan hukum--kecuali ada faktor "X" (baca: uang, kekuasaan, dsb) yang untungnya di Indonesia faktor X tersebut bisa dibilang tidak ada karena negara kita ini adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (iya kan?).

Akan tetapi, karena yang berhak mengeluarkan putusan adalah hakim (dan bukan polisi), maka sangat dimungkinkan kita akan tetap menjadi tersangka dan ditahan sampai hakim memutuskan bahwa kita terlepas dari segala tuntutan hukum.

Proses hukum itu memang sangat rumit dan kompleks, tetapi sebagai praktisi beladiri kita hanya perlu ingat satu hal: bahwa kita dilarang menggunakan ilmu beladiri secara sembarangan, dan hanya diperbolehkan menggunakan ilmu beladiri yang kita kuasai dalam keadaan sangat terpaksa dan jika tidak ada pilihan lain. 

Mending damai dan cari selamat daripada menggunakan kekerasan. Waspadalah... waspadalah.. ;-)




Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1578/pembelaan-diri
http://intisari-online.com/read/posisi-hukum-seseorang-yang-tidak-sengaja-membunuh-karena-melindungi-diri-sendiri 


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 9:17 AM

0 komentar:

Post a Comment

Copyscape

Protected by Copyscape

Blog Archive

Powered by Blogger.

Paling Dilihat

CB